Meranti-Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Fajar BS Lase mewanti-wanti pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau untuk segera mengurus kekayaan intelektual, baik itu hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.
Di zaman serba digital ini, kata pria kelahiran Asahan, Sumatera Utara ini, ide dan kreatifitas yang dituangkan dalam bentuk produk ataupun lainnya rentan dicuri atau disalahgunakan oleh orang lain.
“Di tengah zaman yang serba digital, bapak ibu, pelaku UMKM menjadikan media sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya untuk memasarkan produknya agar penjualannya meningkat,” kata Fajar Lase dalam Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kab. Kepulauan Meranti Prov. Riau, di Hotel Grand Indobaru-Meranti, Rabu (14/9/2022).
Namun, lanjutnya, produk yang dipromosikan di media sosial tersebut rentan ditiru oleh orang lain. Tetapi, jika didaftarkan kekayaan intelektualnya, maka negara berhak melindungi dan bagi yang mau menggunakan produk maka kita akan mendapatkan royalti.
“Kalau dipasarkan melalui media sosial, maka ide ibu bapak ibu rentan dicuri orang lain. Maka suatu saat bapak ibu sudah tidak bisa jual produk itu lagi, karena mereka udah daftarkan itu sebagai hak kekayaan intelektual mereka. Padahal itu karya, ide bapak ibu. Itulah betapa pentingnya kita mendaftarkan kekayaan intelektual kita di tengah zaman yang serba digital ini,” imbuhnya.
Dia juga meminta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus badan hukum. Pada umumnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, akan menjadikan badan hukum sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman modal.
“Pada umumnya kalau kita mau mendapatkan pinjaman modal maka akan ditanya apakah sudah berbadan hukum? Maka itu penting bagi pelaku UMKM,” kata Fajar Lase
Ditegaskannya, setelah UU Cipta Kerja yang digagas pemerintahan Presiden Jokowi ini disahkan, maka kemudahan untuk berusaha itu digalakkan.
“Kalau kita hanya pelaku usaha perorangan, maka sudah bisa mengurus badan hukum perseroan perorangan. Cukup dengan biaya Rp50 ribu, usaha bapak ibu sudah berbadan hukum, maka segera daftarkan ke DJAHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), kalau perseorangan terbatas mungkin sedikit lebih mahal karena memakai jasa notaris tapi modal awalnya sekarang tergantung kesepakatan kelompok yang mau buat PT tersebut,” ungkapnya dihadapan puluhan pelaku UMKM, sembari meminta Pemda Kepulauan Meranti memfasilitasi pelaku UMKM yang ingin urus merek untuk mendapatkan dana CSR dari perusahaan, karena biayanya mencapai Rp1,8 juta.
Dalam kesempatan itu juga, Fajar Lase menyerahkan sertifikat merk Macinong Daeng Rah, salah satu merek kosmetik kepada pemiliknya, Rahmawati. Satu sertifikat lagi diserahkan kepada Igo Julianto, pemilik merek Mie Sagu Budjang.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Dia menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh jajaran Kemenkumham yang bersedia mengedukasi masyarakat dari salah satu pulau terluar Provinsi Riau ini.
“Karya baru hasil kreativitas seseorang harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta, merek, paten dan sebagainya. Untuk itu kami harapkan bimbingan dan dukungan Kanwil Kemenkumham Riau dalam membantu melindungi usaha masyarakat Kabupaten Meranti demi menunbuhkan perekonomian Riau,” tutur Muhammad Adil.
Sedangkan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan, Kemenkumham Riau menargetkan sampai 1.800 pendaftar kekayaan intelektual sampai akhir tahun 2022. Sampai saat ini, katanya, sudah terdapat 800-an pendaftar yang terdiri dari merek, cipta, desain industri, paten, dan lainnya.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa kejayaan ekonomi dari sumber daya alam sudah mulai ditinggalkan. Beralihlah kepada usaha kreatif dan inovatif. Lalu, lindungi dengan mendaftarkannya KI-nya. Otomatis anda akan mendapatkan penghasilan dari royalti ataupun franschise/waralaba,” terang Jahari.
Dalam kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Riau dengan tema “Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda Pada Era Digital” ini juga dilakukan penandatanganan kerjasama tentang Pelayanan Hukum dan KI antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (Sal)