TANJUNGPINANG – Untuk memperketat pengawasan bagi Pengungsi Rudenim Pusat di Tanjungpinang luncurkan aplikasi berbasis digital yang diberi nama Aplikasi Sistem Integrasi Data DETENI dan Pengungsi (SIDADESI) . Lauching dan peresmian Kartu Pengungsi dilaksanakan di Hotel Aston Tanjungpinang (1/12) oleh Staff Khusus Kementerian HukHam bidang Transformasi Digital Fajar B. S Lase.
Peresmian Aplikasi Sistem Integrasi Data DETENI dan Pengungsi serta Kartu Pengungsi yang diterapkan Kantor Pusat Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang bertujuan, mempermudah Monitoring Integrasi Data seluruh DETENI yang tinggal di Rudenim Pusat.
Dengat aplikasi ini rekam jejak DETENI terdata dengan baik secara digital dalam satu sistem accessible. Aplikasi ini bisa dipantau oleh Satgas penangganan pengungsi sebagai pendukung tugas pengawasan Deteni.
Menurut Staff Khusus Menteri HukHam bidang Tranformasi Digital Fajar B. S Lase, bahwa Rudenim Pusat di Tanjungpinang ini sebagai Pioner, maka sistem ini diterapkan dan diresmikan disini (Tanjungpinang-red). Aplikasi ini akan mempermudah Steakholder untuk melihat data dan keberadaan para Pengungsi mulai dari sejak kapan masuk, dimana Pengungsi ditempatkan serta pergerakan pengungsi juga bisa diketahui melalui Aplikasi SIDADESI ini. Kartu UNHCR yang selama ini dipegang pengungsi kita tarik dan diganti dengan Kartu SIDADESI, jelasnya.
“Untuk saat ini Tanjungpinang Pioner dalam menjalankan Aplikasi SIDADESI. Sehingga setelah penerapan aplikasi ini diresmikan akan dikaji oleh sistem Informasi Teknologi Pusat dan jika berjalan baik maka akan diterapkan secara general keseluruh Rudenim yang ada di Indonesia”, ujar Fajar.
Sementara ditempat terpisah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang KHAIRIL MIRZA mengatakan, bahwa saat ini semua pelayanan harus berbasis digital kedepannya.
“Kedepan Imigrasi akan mengadopsi Aplikasi digital untuk masyarakat dalam pelayanan seperti pembuatan Passpord”, ujar Mirza.