MIC atau Klinik KI Bergerak merupakan langkah jemput bola yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam memberikan edukasi dan layanan KI, mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memfasilitasi peningkatan kehidupan ekonomi masyarakat melalui layanan KI.
Kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menghadirkan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Makassar sebagai sarana layanan dan edukasi Kekayaan Intelektual (KI) hingga ke pelosok daerah.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama di bidang Kekayaan Intelektual antara Kakanwil Kemenkumham Sulsel dengan Walikota Makassar, dan perjanjian kerjasama dengan lima Kepala OPD serta perguruan tinggi di Hotel Four Point Makassar, Selasa (31/05).
Kegiatan tersebut adalah bentuk sinergi antara DJKI, Kanwil Sulsel, dan Pemkot Makassar dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman urgensi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM, Seni, dan stake holder terkait.