Samarinda – Usai Memperkenalkan Aplikasi Portal DJKI Kepada Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Staf Khusus (Stafsus) Menkumham Bidang Transformasi Digital (Fajar BS Lase) kembali menyampaikan sosialisasi terkait Aplikasi Portal DJKI kepada pelajar yang ada di Kota Samarinda, Kamis (9/3/ 2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula SMP Negeri 4 Samarinda tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan), Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Samarinda (Darmito), Kepala Divisi Keimigrasian (Santosa), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dan Pejabat Struktural beserta staf yang ada di Bidang Pelayanan Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Kaltim serta 350 peserta yang berasal dari siswa-siswi dan guru dari SMP Negeri 4 Samarinda dan SMA Negeri 3 Samarinda.
Tarian Nusantara mengawali kegiatan tersebut, yang dibawakan secara langsung oleh 12 pelajar SMP Negeri 4 Samarinda, yang melambangkan bahwasanya Indonesia memiliki berbagai macam budaya yang bernilai Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya diterima sekaligus membuka kegiatan secara resmi oleh Kepala Sekolah SMP Neger 4 Samarinda (Darmito), yang menyampaikan terimakasih kepada Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital (Fajar BS Lase) beserta jajaran atas pelaksanaan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar di SMP Negeri 4 Samarinda.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita semua, dan dapat memberikan pengetahuan kepada seluruh Pelajar yang ada di SMP Negeri 4 Samarinda dan SMA Negeri 3 Samarinda, sehingga dapat memacu siswa-siswi yang hadir untuk dapat membuat suatu karya yang memiliki nilai Kekayaan Intelektual dan nilai jual di masyarakat,” pungkasnya.
Kemudian disampaikan paparan dari Staf Khusus (Stafsus) Menkumham bidang Transformasi Digital (Fajar BS Lase), ia menyampaikan bahwasanya Aplikasi Portal DJKI ini merupakan upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat mendaftarkan Hak Cipta dan jenis Kekayaan Intelektual lainnya, yakni melalui aplikasi Portal DJKI.
“Saya berharap seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat memahami betul makna dari Kekayaan Intelektual, agar kita dapat mencegah terjadinya kasus atau sengketa Kekayaan Intelektual di mata masyarakat, oleh karena itu mari kita mamahami sama pentingnya menjaga Hak Kekayaan Intelektual,” kata Fajar BS Lase.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar Lase juga mengajak para peserta yang hadir mengunduh atau mendownload aplikasi Portal DJKI dari Play Store (Android) atau App Store (IOS).
“Selama ini banyak orang yang tidak tahu cara mendaftarkan dan mengecek Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Merek dan sebagainya, dalam aplikasi tersebut, kita bisa cek jenis-jenis kekayaan seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan lain-lain, sehingga di aplikasi tersebut kita bisa cek apakah Merek produk atau Hak Cipta kita sudah dipakai oleh orang lain atau belum,” jelas Fajar BS Lase.
Di akhir paparanya, Staf Khusus (Stafsus) Menkumham bidang Transformasi Digital tersebut menyampaikan bahwa saat ini ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital, karenanya semua Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum.
“Kita harus melindungi karya yang kita miliki, jangan sampai karya yang kita buat di bajak atau di Plagiarisme oleh orang lain, oleh karena itu mari bersama-sama kita gelorakan Kekayaan Intelektual kepada seluruh masyarakat, terutama ditahun 2023 yang merupakan tahun Merek,” tutupnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh siswa-siswi dan Guru. Seluruh peserta yang hadir terlihat antusias dalam diskusi tersebut, terpantau lebih dari 350 peserta yang berasal dari SMP Negeri 4 Samarinda dan SMA Negeri 3 Samarinda, yang terlihat sangat aktif dalam mengikuti kegiatan tersebut. (Red.Humas Kumham Kaltimtara/Supriyadi)