Semarang – Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak merupakan suatu gagasan sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal KI bersama seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia dalam melindungi KI.
Kemenkumham melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman, serta banyaknya manfaat yang didapatkan oleh pelaku usaha, bila mereka mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.
Berdasarkan data hingga semester pertama tahun ini, di Provinsi Jawa Tengah tercatat 3.213 permohonan Merk, 3.133 permohonan Hak Cipta dan belum termasuk permohonan Paten, Desain Industri dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.
Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase, Selasa (21/06/2022) mendorong agar masyarakat tergerak untuk mendaftarkan kreasi dan inovasinya, supaya hasil karyanya tidak diklaim oleh orang lain. Secara otomatis bila karyanya sudah terdaftar, akan mendongkrak nilai ekonominya.